1) Persyaratan Khusus pada Jalur Domisili
- Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur domisi harus memiliki kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya dan akte kelahiran, dan rapor/ atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan kartu terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali murid calon murid meninggal dunia, bercerai dan atau kondisi lain yang di tetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang di terbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan domisili dapat digunakan apabila belum terbit kartu keluarga baru akibat meninggal dunia atau bercerai dan di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisi dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili
2) Persyaratan Khusus pada Jalur Afirmasi
- Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah, untuk calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau;
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
3) Persyaratan Khusus pada Jalur Prestasi
Jalur Prestasi melalui Prestasi Akademik:
- Pada jalur prestasi akademik untuk jenjang SD dan SMP menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai raport 5 semester terakhir.
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten Lampung Timur dibuktikan dengan sertifikat atau SK penetapan pemenang.
Jalur Prestasi melalui Prestasi non Akademik:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan yang di buktikan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa Indonesia, olah raga dan bidang non akademik lainnya tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten Lampung Timur dibuktikan dengan sertifikat atau SK penetapan pemenang
4) Persyaratan Khusus pada Jalur Mutasi
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua wali murid dibuktikan dengan SK mutasi orangtua wali murid
- Surat keterangan pidah domisili orang tua calon murid yang di terbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Persyaratan Khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki, surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga
- Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua / wali calon murid baru paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.